WHISTLEBLOWING SYSTEM

Apakah anda mengetahui ada pelanggaran?

LAPORKAN via WBS!

Foto Jadul Rsud 6-min

Type D

Rumah Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah rumah sakit milik pemerin­tah Kabupaten dati II Sidoarjo, tempat pelayanan kese­hatan bagi warga Kabupaten Sido­arjo Bangunan Gedung yang berdi­ri tanggal 17 Agustus tahun 1956 saat itu berada di Jalan dr. Soetomo Sidoarjo, Walaupun Dengan pe­layanan yang sangat sederhana na­mun antusias warga sangat tinggi. Tingginya tingkat antusisme warga dan demi memberikan pelayanan yang maksimal maka lokasi Rumah Sakit di pindahkan ke jalan mojopa­hit No. 667 pada tahun 1972.

 

Foto Jadul Rsud 5-min

Type C

Dengan perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo ke Jalan Mojopahit No. 667 hanya dalam jangka waktu 4 (empat) ta­hun rumah sakit tersebut berubah status atau naik kelas dari kelas D menjadi kelas C :

  • Berdasarkan SK Menteri Keseha­tan No. 134 / MENKES / SK / IV / 1978.
  • Berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 16 jo. Nomor 26 / 1983, pelayanan meliputi :
  • Dokter spesialis dasar ( Be­dah, Penyakit Dalam, Keseha­tan Anak, Kebidanan, Kandu ngan) plus Dokter Telinga Hi­dung dan Tenggorokan (THT), Dokter syaraf serta beberapa dokter umum, perawat dan bidan.
  • Instalasi meliputi: Radiologi, Laboratorium, Farmasi, In­stalasi Rawat Darurat, Gizi dengan jumlah tempat tidur sebanyak 182 buah.

 

Type B Non Pendidikan

Berdasarkan SK Menteri Keseha­tan Nomor 478/menkes/sk/1997 Rumah Sakit Umum Daerah Ka­bupaten Sidoarjo berubah status menjadi Rumah Sakit Type B Non pendidikan.

 

Tipe B Pendidikan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.02.03/I/1889/2013.

 

Unit Swadana

  • Berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188 / 631 / 404.05 / 1998 tentang Uji Coba Unit Swadana di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 1998 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi Rumah Sakit Unit Swadana.
  • Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 40 /1998.
  • Keputusan Menteri Dalam Ne-geri Nomor 445.35 - 042 Tahun 1999 tanggal 26 Januari 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati IISido­arjo Nomor 40 Tahun 1998.
  • Sejak 1 April 1999 secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi rumah sakit Swadana, bersa­maan dengan itu rumah sakit membangun gedung paviliun 7 kamar untuk rawat inap kelas utama bantuan dari PT Astek.
  • Dengan Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak tahun 2005 sampai 2010 secara resmi sistem keuangan RSUD Kabupaten Sidoarjo dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan menyampaikan laporan pendapatan yang diperoleh­nya.

 

Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan SK Bupati No.188 / 1229 / 404.1.1.2 / 2008 tanggal 08 September 2008. RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD penuh.

 

Akreditasi

  • Tahun 1995 RSUD Sidoarjo terakreditasi penuh untuk 5 (lima) standar pelayanan.
  • Agustus tahun 2000 RSUD Sidoarjo terakreditasi penuh, 12 (dua belas) standar pelayanan.
  • Agustus tahun 2004 RSUD Sidoarjo memperoleh akreditasi penuh untuk 16 (enam belas) standar pelayan­an.
  • Tanggal 14 Oktober 2011 RSUD Sidoarjo memper­oleh akreditasi penuh tahap IIuntuk 16 (enam belas) standar pelayanan.
  • Tanggal 3 Desember 2014 RSUD Sidoarjo dinyatakan Lulus tingkat Paripurna Akreditasi KARS Versi 2012.
  • Tanggal 21 November 2022 RSUD Sidoarjo dinyatakan Lulus tingkat Paripurna Akreditasi LARS DHP.
  • Tanggal 21 Desember 2023 RSUD Sidoarjo dinyatakan Lulus dan Terakreditasi A oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan.

 

Status

RSUD Sidoarjo adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas B Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2023

Pada tanggal 26 Oktober 2023, RSUD Sidoarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas A milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo oleh Menteri Kesehatan dan melalui penerbitan Izin Berusaha Berbasis Resiko oleh Menteri Investasi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Perubahan Nama

Melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo dengan nomor 100.3.3.2/157/438.1.1.3/2024, Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo menetapkan perubahan nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah R.T. Notopuro Sidoarjo sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 8 Maret 2024. 

Nama tersebut diambil dari nama Bupati Pertama Kabupaten Sidoarjo yang bernama R.T. Notopuro, yang bergelar Tjokronegoro I. 

Dipilihnya nama bupati pertama Sidoarjo dimaksudkan untuk merepresentasikan RSUD Sidoarjo yang merupakan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebagai Bupati Pertama Sidoarjo, tentunya sosok R.T. Notopuro adalah sosok yang sangat ketat dengan masyarakat kabupaten sidoarjo. Hal ini karena R.T. Notopuro merupakan salah satu sosok tonggak sejarah Kabupaten Sidoarjo yang memiliki historis yang kental dan merupakan sosok yang sangat penting dalam Sejarah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga diharapkan dengan memilih nama RSUD R.T. Notopuro sebagai nama RSUD Sidoarjo, masyarakat dapat dengan mudah menerima nama tersebut karena memiliki kedekatan emosional dan spiritual yang sangat kental.

Selain itu apabila setiap katanya diartikan, nama Notopuro juga memiliki arti atau filosofi sebagai berikut : arti noto dalam bahasa jawa adalah orang yang sigap dalam menata atau menjalankan tugasnya. Sedangkan puro memiliki arti istana atau kerajaan. Makna puro dalam hal ini dispesifikasikan sebagai refleksi dari RSUD Sidoarjo, sehingga makna keseluruhan dari nama Notopuro adalah “RSUD Sidoarjo yang sigap dan siap dalam menata atau menjalankan tugasnya dalam mengabdi kepada masyarakat”.