Type D
Rumah Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah rumah sakit milik pemerintah Kabupaten dati II Sidoarjo, tempat pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Sidoarjo Bangunan Gedung yang berdiri tanggal 17 Agustus tahun 1956 saat itu berada di Jalan dr. Soetomo Sidoarjo, Walaupun Dengan pelayanan yang sangat sederhana namun antusias warga sangat tinggi. Tingginya tingkat antusisme warga dan demi memberikan pelayanan yang maksimal maka lokasi Rumah Sakit di pindahkan ke jalan mojopahit No. 667 pada tahun 1972.
Type C
Dengan perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo ke Jalan Mojopahit No. 667 hanya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun rumah sakit tersebut berubah status atau naik kelas dari kelas D menjadi kelas C :
- Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. 134 / MENKES / SK / IV / 1978.
- Berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 16 jo. Nomor 26 / 1983, pelayanan meliputi :
- Dokter spesialis dasar ( Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Kebidanan, Kandu ngan) plus Dokter Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), Dokter syaraf serta beberapa dokter umum, perawat dan bidan.
- Instalasi meliputi: Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Instalasi Rawat Darurat, Gizi dengan jumlah tempat tidur sebanyak 182 buah.
Type B Non Pendidikan
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 478/menkes/sk/1997 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo berubah status menjadi Rumah Sakit Type B Non pendidikan.
Tipe B Pendidikan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.02.03/I/1889/2013.
Unit Swadana
- Berdasarkan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188 / 631 / 404.05 / 1998 tentang Uji Coba Unit Swadana di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 1998 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi Rumah Sakit Unit Swadana.
- Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 40 /1998.
- Keputusan Menteri Dalam Ne-geri Nomor 445.35 - 042 Tahun 1999 tanggal 26 Januari 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati IISidoarjo Nomor 40 Tahun 1998.
- Sejak 1 April 1999 secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi rumah sakit Swadana, bersamaan dengan itu rumah sakit membangun gedung paviliun 7 kamar untuk rawat inap kelas utama bantuan dari PT Astek.
- Dengan Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak tahun 2005 sampai 2010 secara resmi sistem keuangan RSUD Kabupaten Sidoarjo dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan menyampaikan laporan pendapatan yang diperolehnya.
Badan Layanan Umum Daerah
Berdasarkan SK Bupati No.188 / 1229 / 404.1.1.2 / 2008 tanggal 08 September 2008. RSUD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status BLUD penuh.
Akreditasi
- Tahun 1995 RSUD Kab. Sidoarjo terakreditasi penuh untuk 5 (lima) standar pelayanan.
- Agustus tahun 2000 RSUD Kabupaten Sidoarjo terakreditasi penuh, 12 (dua belas) standar pelayanan.
- Agustus tahun 2004 RSUD Kabupaten Sidoarjo memperoleh akreditasi penuh untuk 16 (enam belas) standar pelayanan.
- Tanggal 14 Oktober 2011 RSUD Kabupaten Sidoarjo memperoleh akreditasi penuh tahap IIuntuk 16 (enam belas) standar pelayanan.
- Tanggal 3 Desember 2014 RSUD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan Lulus tingkat Paripurna Akreditasi KARS Versi 2012.
Status
RSUD Kabupaten Sidoarjo adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas B Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang telah 13 (tiga belas) tahun lebih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).